Kriling diartikan sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Sejarah singkat tentang Kriling
Sistem ini pertama kali terjadi pada tanggal 15 Februari 1909, dimana sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank. ada 6 bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem perhitungan kriling ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De Chartered Bank of India Australia & China, De Nederlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank di Jakarta (Batavia) yang pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal.
Awalnya pelaksanaan Kriling di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia dilaksanakan secara manual, yaitu suatu sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi yang meliputi perhitungan, pembuatan daftar, pemilahan, pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kriling dilakukan manual oleh penyelenggara maupun bank peserta kriling. Perkembangannya semakin meningkat dan menjadi sangat penting yang kemudian ditingkatkan dan dikembangkan lagi demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kriling.
Tujuan
1. Memajukan dan memperlancar lalu lintar pembayaran giral
2. Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Manfaat
1. Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif, efisien dan aman
2. Bagi Bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income
3. Bagi Bank Sentral, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.
Istilah-istilah dalam kriling
1. Tolakan kliring, yaitu tolakan atas warkat
2. Postdated Cheque, yaitu tanggal cek/bg belum jatuh tempo (titipan)
3. Cross Clearing, yaitu penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari ssetoran cek bank lain
4. Call Money, yaitu pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hari)
Sumber : https://ribkamalau.wordpress.com/2010/03/02/tugas-ii-klkp-kliring/