// ASM Blog // On-Rabu, 24 April 2019


Warkat Kliring adalah pemintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berapa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring. Drs. Achmad Anwari juga mendefinisikan Warkat Kliring sebagai dokumen-dokumen, surat berharga dan surat dagang yang diperhitungkan dan diselesaikan di lembaga kliring.

Warkat yang dapat di kliringkan

1. Cheque bank lain
2. Bilyet Giro bank lain
3. Surat perintah bayar lain
4. Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.

Prosedur kriling

Proses penyelesaian warkat-warkat kriling di lembaga kliring (jika dilihat dari sisi bank)
1. Kliring keluar, berarti membawa warkat kliring ke lembaga kliring (nota debet/kredit keluar)
2. Kliring masuk, berarti menerima warkat kliring dari lembaga kliring (nota debet/kredit masuk)
3. Pengembalian kliring, berarti pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Mekanisme Penyelenggaraan Kliring Manual

1. Kliring penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK). WDK yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut, sedangkan WKK yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.
2. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima peserta yaitu Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit Masuk (WKM). WDM yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat, sedangkan WKM yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.



Sumber : https://www.pelajaran.id/2017/25/pengertian-kliring-jenis-sistem-warkat-dan-mekanisme-kliring.html

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.