// ASM Blog
// On-Rabu, 26 Juni 2019
Tugas
Bank Central
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
a.
Menetapkan sasaran moneter
b.
Melakukan pengendalian moneter
c.
Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
d.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar
e.
Mengelola cadangan devisa
f.
Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
perbayaran
a.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas jasa sistem pembayaran
b.
Menyampaikan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan
c.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.
Mengatur sistem kliring antar bank
e.
Menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank
f.
Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang
digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
g.
Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut,
manarik dan memusnahkan uang rupiah
3. Mengatur dan mengawasi bank
dan dibentuk dengan UU
a. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
b. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d. Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
e. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank
h. Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
i. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j. Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
k. Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU
Diberdayakan oleh Blogger.